Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, pengendalian internal, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019
Tanggal Berlaku
16 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan