PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 9 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Tambahan Penghasilan, Bab III Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, VI Pembiayaan, VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat