(1) PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas. (2) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli. (3) Proses Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Gaji dan Tunjangan ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pendanaan pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat