Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019

Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas. (2) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli. (3) Proses Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Gaji dan Tunjangan ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pendanaan pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan