Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023
Pertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa peredaran minuman beralkohol dimasyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan, ketertiban di masyarakat serta penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan mengancam kehidupan masa depan generasi penerus
bangsa, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalagunaan minuman beralkohol; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan , Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 6 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 19. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5, https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Gubernur / Bupati / Wali Kota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama; Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 10 bulan Agustus Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. a. Pendapatan Daerah Rp 941.023.791.725
b. Belanja Daerah Rp1.084.048.791.725
c. Pembiayaan Daerah
Defisit Rp(143.025.000.000)
1. Penerimaan Rp 143.025.000.000
Pembiayaan Netto Rp143.025.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2023 Nomor 5, https://jdih.pasuruankota.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 10 bulan Agustus
Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024 Kota Pasuruan. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan
Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.038.381.986.702,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.118.743.953.759,00
Defisit Rp. (80.361.967.057,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 167.784.653.219,00
2. Pengeluaran Rp. 87.422.686.162,00
Pembiayaan Netto Rp. 80.361.967.057,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2023 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah
tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal 18 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai
Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD TAHUN 2023 (5): hlm. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuaan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggarann Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal tiga bulan Mei Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaretn Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
PP Nomor 33 Tahun 2018;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 13 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula Rp1.115.692.671.677,- bertambah sebesar Rp691.650.352.737,- sehingga menjadi sebesar Rp1.807.343.024.414,-. dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.370.727.979.501,-
2. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.806.593.024.414,-
3. Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 435.865.044.913,-
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Klaten No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menerapkan prinsip negara hukum di
Kabupaten Klaten diperlukan pengintegrasian produk
hukum daerah dalam sistem hukum nasional dengan
penyesuaian pembentukan produk hukum daerah
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman;
bahwa pengintegrasian produk hukum daerah
dibutuhkan terkait mekanisme penyesuaian jenis
peraturan, pengaturan metode omnibus, serta
keterlibatan dalam pembentukan peraturan sehingga
mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten
Klaten kedalam suatu produk hukum daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta
peraturan teknis pelaksanaannya, perlu melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 23 dan angka 31 Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan ayat (2) Pasal 7, penambahan ayat (5) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 39, perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab VI, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 72, perubahan Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 74, perubahan Pasal 128, penyisipan Pasal 128A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai potensi sumber daya Perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur / diarahkan untuk pembangunan Perkebunan berwawasan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan dari sisi produksi, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup;
Bahwa pembangunan Perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bidang pembangunan ekonomi hijau berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka Perencanaan Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140 /9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Perencanaan Pembangunan Perkebunan;
Penggunaan Lahan Untuk Usaha Perkebunan;
Perbenihan;
Budidaya Tanaman Perkebunan;
Usaha Perkebunan;
Perlindungan Usaha Perkebunan;
Pengelolaan Konflik Perkebunan;
Pengolahan, Pemasaran, dan Harga Hasil Perkebunan;
Pengelolaan Lingkungan di Perkebunan;
Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan;
Kerjasama dan Tanjung Jawab Sosial Perusahaan;
Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Lain Lain;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Junto Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234}, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801};
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322};
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023
Asuransi - Ketenagakerjaan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 34; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dalam rangka menjamin pelindungan dan kesejahteraan sosial terhadap pekerja perlu optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya perlu ditetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
PERDA ini mengatur mengenai program dan kepesertaan; program bantuan iuran kepesertaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; evaluasi dan pelaporan; program kerja; sanksi administratif dan ketentuan pidana; dan pendanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam permohonan pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin; peraturan mengenai penyelenggaraan Program Bantuan Iuran Kepesertaan
22 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat