Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (6) pada Pasal 12; penghapusan huruf d dan huruf e pada Pasal 13 ayat (4); perubahan Pasal 29 s.d 32; perubahan Pasal 46; penyisipan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) pada Pasal 66; perubahan Pasal 85; perubahan Pasal 90 ayat (2); perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X; perubahan Pasal 92 ayat (1) dan (2); penghapusan Pasal 94; perubahan Pasal 102 ayat (1) huruf a; perubahan Pasal 105 ayat (1) dan (2) serta penghapusan penghapusan ayat (3); penambahan Pasal baru Pasal 105A; perubahan Pasal 106 ayat (1) dan (2) serta penambahan ayat (3); perubahan Pasal 107; perubahan Pasal 108 ayat (2) huruf a; penambahan BAB baru BAB XA; penambahan Pasal baru Pasal 109A; perubahan Pasal 110; penghapusan Pasal 111 s.d 118; perubahan Pasal 121 ayat (2); perubahan Pasal 124 ayat (1); (3), dan (4); perubahan Pasal 124 ayat (1), (3), dan (4); perubahan Pasal 126 ayat (4) huruf a; perubahan Pasal 127 ayat (1); dan perubahan Pasal 128.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat