Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (6) pada Pasal 12; penghapusan huruf d dan huruf e pada Pasal 13 ayat (4); perubahan Pasal 29 s.d 32; perubahan Pasal 46; penyisipan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) pada Pasal 66; perubahan Pasal 85; perubahan Pasal 90 ayat (2); perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X; perubahan Pasal 92 ayat (1) dan (2); penghapusan Pasal 94; perubahan Pasal 102 ayat (1) huruf a; perubahan Pasal 105 ayat (1) dan (2) serta penghapusan penghapusan ayat (3); penambahan Pasal baru Pasal 105A; perubahan Pasal 106 ayat (1) dan (2) serta penambahan ayat (3); perubahan Pasal 107; perubahan Pasal 108 ayat (2) huruf a; penambahan BAB baru BAB XA; penambahan Pasal baru Pasal 109A; perubahan Pasal 110; penghapusan Pasal 111 s.d 118; perubahan Pasal 121 ayat (2); perubahan Pasal 124 ayat (1); (3), dan (4); perubahan Pasal 124 ayat (1), (3), dan (4); perubahan Pasal 126 ayat (4) huruf a; perubahan Pasal 127 ayat (1); dan perubahan Pasal 128.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
LD.2020/No.5
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Klaten No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan