Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
PERDA Kota Bekasi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (67/7/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Intimung
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan diganti
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, ASAS DAN TUJUAN
BAB III NAMA, KEDUDUKAN, BIDANG USAHA DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V MODAL
BAB VI ORGAN
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB IX PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB X TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XI ANAK PERUSAHAAN
BAB XII PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA INTIMUNG
BAB XIII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIV PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XV KEPAILITAN
BAB XVI DANA PENSIUN
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005
IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.18 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pembinaan, pengawasan dan
pengendalian untuk menciptakan iklim
investasi dan dunia usaha yang kondusif
serta untuk meningkatkan peran serta
pengusaha dalam pembangunan daerah
perlu diterbitkan Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Izin usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang IUI atau TDI, pemindahan dan perubahan perusahaan, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, pengawasan,ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PPK)/PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PNPM-PPK) KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2007/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Program
Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan
Kecamatan (PNPM-PPK) yang dikelola Pemerintah dengan
dilandasi semangat alih kelola pembinaan hasilnya dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diperlukan
ketentuan dan penegasan yang mengatur tentang kebijakan
perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan Program
Pengembangan Kecamatan dan atau Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan
Kecamatan (PNPM-PPK); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pengembangan kecamatan (ppk)/program nasional pemberdayaan masyarakat program pengembangan kecamatan (pnpm-ppk) kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin Usaha Perdagangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Perdagangan.;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin yang dikeluarkan oleh Bupati berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Perkuatan Modal Bergulir Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam
penyaluran pinjaman lunak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan
koperasi di Kabupaten Tulungagung, serta perlunya pengaturan
mekanisme dalam penyetoran penarikan pendapatan bunga pada
Bank pelaksana, rnaka perlu merubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: perubahan Pasal 9A
( 1) Bank Pelaksana melakukan penyetoran basil pro sen tase basil
pendapatan bunga dari 8% flat per tahun kepada Kas Daerah
sebesar 1 % secara rutin setiap bulan sebagai kontribusi pada
Pendapatan Asli Daerah.
(2) Penyetoran dilakukan Bank Pelaksana ke rekening Kas Daerah
pada bulan laporan berikutnya secara rutin setelah tutup buku
per bulan pada hari kerja yang pertama mulai bulan Januari
2012.
(3) Bank Pelaksana melakukan penyetoran pendapatan bunga
sebesar 1 1/ 2 % ke rekening Kas Daerah untuk Kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(4) Bank Pelaksana melaporkan hasil pendapatan bunga 8% flat per
tahun kepada Bagian Pe:r:ekonomian Setda secara · rutin setiap
bulan beserta bukti penyetorannya ke PAD dengan rincian
sebagai berikut:
a. 5 1/2 % untuk jasa Bank Pelaksana;
b. 1 1/ 2 % untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi;
c. 1 % untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
mengubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07, TLD NO.0246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR MODERN
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern periu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan, dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memeriukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/M-DAG/PER/ 12/2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: klasifikasi dan kriteria; perlindungan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; penataan dan pengendalian pasar modern; tanggung jawab sosial perusahaan; perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern; kemitraan usaha dan kerja sama; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat