Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005

Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang IUI atau TDI, pemindahan dan perubahan perusahaan, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, pengawasan,ketentuan penyidikan, sanksi pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2005
Tanggal Berlaku
14 Juni 2005
Sumber
LD.2005/No.18 Seri E Nomor 8
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan