Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
LD 2019/Nomor 19 Seri E
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
  2. PERDA Kota Bekasi No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan