PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PPK)/PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PNPM-PPK) KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2007/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Program
Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan
Kecamatan (PNPM-PPK) yang dikelola Pemerintah dengan
dilandasi semangat alih kelola pembinaan hasilnya dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diperlukan
ketentuan dan penegasan yang mengatur tentang kebijakan
perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan Program
Pengembangan Kecamatan dan atau Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan
Kecamatan (PNPM-PPK); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pengembangan kecamatan (ppk)/program nasional pemberdayaan masyarakat program pengembangan kecamatan (pnpm-ppk) kabupaten karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- 19 hlm.
|