peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: perubahan Pasal 9A ( 1) Bank Pelaksana melakukan penyetoran basil pro sen tase basil pendapatan bunga dari 8% flat per tahun kepada Kas Daerah sebesar 1 % secara rutin setiap bulan sebagai kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. (2) Penyetoran dilakukan Bank Pelaksana ke rekening Kas Daerah pada bulan laporan berikutnya secara rutin setelah tutup buku per bulan pada hari kerja yang pertama mulai bulan Januari 2012. (3) Bank Pelaksana melakukan penyetoran pendapatan bunga sebesar 1 1/ 2 % ke rekening Kas Daerah untuk Kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi. (4) Bank Pelaksana melaporkan hasil pendapatan bunga 8% flat per tahun kepada Bagian Pe:r:ekonomian Setda secara · rutin setiap bulan beserta bukti penyetorannya ke PAD dengan rincian sebagai berikut: a. 5 1/2 % untuk jasa Bank Pelaksana; b. 1 1/ 2 % untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi; c. 1 % untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat