Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 36 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Honorer, Kategori 2, Petugas Kebersihan/Cleaning Service, Sopir, Petugas Keamanan dan Honorer Dengan Perjanjian Waktu Tertentu) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA KETIGA BELAS KEPADA TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA/TENAGA TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup tenaga non aparatur sipil negara/tenaga tidak tetap, maka Pemerintah Kota Pontianak memberikan jasa ketiga belas kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 13 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018, Perwako No.51 Tahun 2018, Perwako No.76 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Jasa Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Tidak Tetap; Pembayaran Jasa Ketiiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Tidak Tetap; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNiS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-GAJI KETIGA BELAS-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-WALIKOTa-DAN-WAKIL WALIKOTA-SERTA-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota, dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji ketiga belas dan pembayaran gaji ketiga belas beserta adanya pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD TAHUN 2019 NOMOR 37/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; PENDANAAN; PENGENDALIAN INTERNAL; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2019 kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.19 Tahun 2016, PP No.36 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018, Perwako No.76 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarrnasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun
2018; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Bela; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Pengendalian Internal; 5. Anggaran; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
bah
w
a untuk mel
aksanakan k
e
t
e
n
t
uan Pasal 1
0 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
r
an Peme
rintah Nomo
r 3
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
ti
g
a atas Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
9 T
ahun 2
006 t
e
ntang Pemberian G
a
j
i
, Pe
ns
i
un
, atau Tun
j
an
g
an Ketiga B
el
as Kep
a
d
a Pega
wai N
egeri S
ipil, Pr
a
j
urit Te
ntara N
as
io
nal I
n
do
n
e
s
i
a
, Anggo
ta Kepoli
s
i
an N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a
, Pe
j
a
b
at N
eg
ara
, Penerim
a Pe
ns
i
un
, d
an Pe
nerim
a Tu
n
j
an
gan
, d
an me
nindak l
an
j
u
ti radiogram M
e
n
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 1
8
8
.
31
/
3889
/
S
J tan
ggal 1
5 M
ei 2
01
9, pe
r
l
u di
t
e
ta
pkan Pe
ratu
ran W
ali K
a
ta t
e
ntan
g Te
knis Pe
mberian G
a
j
i
, d
an Tu
n
j
a
n
gan Ketiga B
el
as K
ep
a
d
a Peg
a
wai N
egeri S
ipil
, Pe
j
a
b
at N
egara d
an Anggo
ta D
ew
an Perwakilan R
akyat D
a
e
rah di Li
ngkun
gan Pemerintahan D
a
e
rah K
a
t
a B
a
ubau
;
1
. U
n
dan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
3 T
ahun 2
00
1 t
e
ntang Pembentukan K
a
ta B
au-B
au (
Lembaran N
eg
ara Rep
u
blik I
ndo
n
esia T
ahun 2
00
1 Nomo
r 9
3, Tamb
ahan Le
mbaran N
eg
ara Rep
ublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 41
20
)
; 2. U
n
dan
g-Undan
g Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Admini
stras
i Pemerintahan (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Lembaran N
egara Rep
ubli
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 560
1)
; 3. U
ndang-U
ndang N
om
o
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mb
aran Neg
ara Rep
ublik Indo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nom
o
r 2
44, Tambahan Negara Rep
ublik I
nd
o
nesi
a Nomo
r 558
7) seba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rap
a kali, t
e
rakhir dengan U
ndang-U
ndang Nomo
r 9 Tahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua atas U
ndang-U
ndang Nomo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
esia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 58, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik Indo
ne
s
ia No
mo
r 5
679
)
; 4. Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 1
9 T
ahun 201
6 t
e
ntang Pemberi
an G
a
j
i
, Pe
ns
i
un
, atau Tun
j
an
g
an Ke
tig
a Bel
as k
epa
d
a Peg
a
wai N
egeri Sipil, Pr
a
j
urit Te
ntara N
asio
nal I
ndo
n
esia
, Anggo
ta Kepoli
s
i
an N
egara Rep
ublik I
n
do
n
e
sia
, Pe
j
a
bat Negara
, dan Pe
n
erim
a Pe
ns
i
un atau Tu
n
j
an
gan (
Le
mbaran Neg
ara Republik I
ndonesia T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
5
, T
ambahan Le
mb
aran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 5888
) seba
gaimana t
elah di
ubah de
n
gan Pe
ratu
r
an Pemerintah Nomo
r 35 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan K
etig
a A
tas Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
9 Tahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
mberian G
a
j
i
, Pe
ns
i
un
, atau Tu
n
j
an
g
an Ke
ti
g
a B
e
l
as k
ep
a
d
a Peg
a
wai N
egeri Sipil
, Pra
j
u
ri
t Te
ntara N
as
io
nal I
ndo
n
es
i
a
, Anggo
ta Kepoli
s
i
an Neg
ara Repub
li
k I
ndo
n
esia
, Pe
j
a
b
at Negara
, dan Pe
n
erim
a Pe
ns
i
un atau Tu
n
j
an
g
an (
Lemb
aran Negara Rep
ublik I
n
do
n
e
sia Tahun 2
0
1
9 Nomo
r 92, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
es
i
a N
om
o
r 6348
)
; 5. Pe
ratu
ran D
a
e
rah Ko
ta B
a
ubau N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Angg
aran Pe
ndap
atan d
an B
el
an
j
a D
a
e
r
ah Ko
ta B
aubau T
ahun Angg
aran 2
01
9 (
Lembaran D
a
e
rah Ko
ta B
a
ubau T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 9
)
; 6. Pe
ra
t
u
ran W
al
i Ko
ta B
aubau N
omo
r 45 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
n
j
a
baran Angg
aran Pe
nd
a
patan d
an B
el
an
j
a D
a
e
rah Ko
ta B
aubau T
ahun Angg
aran 2
0
1
9 (
B
eri
ta D
a
e
rah Ko
ta B
aubau T
ahu
n 2
0
1
8 Nomo
r 3
8
)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I
I PEMBERIAN GA
J
I DAN TUN
J
ANGAN KETIGA B
E
LAS
BAB III PEMBAYARAN GA
J
I DAN TUN
J
AN
G
AN K
ET
I
GA BEL
AS
BAB I
V PENDANAAN
BAB
V K
ETENTUAN PENUTU
P
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bengkulu No. 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan
kesejahteraan bagi Camat dan Lurah beserta
perangkatnya sebagai lini terdepan pelayanan
pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan dan
peningkatan kinerja pendapatan daerah, serta
peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Walikota Bengkulu
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bengkulu Tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
11. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
15. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017
MENGATUR MENGENAI PENGHAPUSAN PASAL 4 AYAT (8), PENYISIPAN PASAL 16A, PERUBAHAN LAMPIRAN I KOLOM 32
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggpta DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan menindak lanjuti -radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ tanggal 15 Mei 2019, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kata Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, An.ggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional· Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6349); 5. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor9; 6. Peraturan Wali kota Baubau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2018 Nomor 38).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA
BABV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH DAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, perlu menetapkan peraturan walikota tentang kemampuan keuangan kota Banda Aceh untuk penentuan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kota Banda Aceh dan dana operasional bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB IV Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, telah diatur dan disepakati bersama mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil dan merata;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d besaran prosentase bagi hasil yang telah diatur dan disepakati bersama oleh para pihak sepanjang mengenai apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Probolinggo diberikan kepada Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan dalam bentuk honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012/Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Honorarium Tim Insentifikasi diberikan berdasarkan pembagian prosentase dan dengan susunan keanggotaan yang ditetapkan pada peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat