petunjuk
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggpta DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan menindak lanjuti -radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ tanggal 15 Mei 2019, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kata Baubau;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, An.ggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional· Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6349); 5. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor9; 6. Peraturan Wali kota Baubau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2018 Nomor 38).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA
BABV KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 5
|