Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB IV Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat