Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2019

KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH DAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB IV Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2019 tentang KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH DAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD. 2019
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan