Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 38 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA KETIGA BELAS KEPADA TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA/TENAGA TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Jasa Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Tidak Tetap; Pembayaran Jasa Ketiiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Tidak Tetap; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 38 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA KETIGA BELAS KEPADA TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA/TENAGA TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.38,LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 36 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Honorer, Kategori 2, Petugas Kebersihan/Cleaning Service, Sopir, Petugas Keamanan dan Honorer Dengan Perjanjian Waktu Tertentu) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan