apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2020/NO.36, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Honorer, Kategori 2, Petugas Kebersihan/Cleaning Service, Sopir, Petugas Keamanan dan Honorer Dengan Perjanjian Waktu Tertentu) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 8 Halaman Peraturan
|