Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat