Peraturan Ini Mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Bela; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Pengendalian Internal; 5. Anggaran; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat