Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
5. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai,;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENAGTUR TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber-sumber pendapatan daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda yang mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur teknis penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak daerah dan retribusi daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup Buol tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan, piutang retribusi yang dapat dihapuskan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
10 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2013
Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20l1 tentang Retribusi Jasa Umum pada BAB IV Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diperlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan, Kode Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Yang Berlaku Di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; tarif retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir jika diberlakukan di Kawasan Wisata dipandang tidak efektif dan efisien serta tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang berlaku di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
7. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Iuran Pembiayaan Operasi Dan Pemeliharaan Irigasi
ABSTRAK:
Masalah Irigasi adalah faktor utama di Bidang Pertanian untuk itu perlu diadakan Pemeliharan Jaringan Irigasi secara kontinyu agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat oleh sebab itu Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 77 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Iuran Pembiayaan Operasi daPemeliharaan Jaringan Irigasi
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG IURAN PEMBIAYAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Pajak Penerangan Jalan Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 1998
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Mekanisme perjanjian, monitoring dan evaluasi;
2. Tata cara pelaksanaan retribusi pelayanan pasar;
3. Jenis-jenis retribusi;
4. Tata cara pemungutan;
5. Tata cara pembayaran;
6. Tata cara penagihan keterlambatan dan tunggakan retribusi;
7. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
8. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;
9. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
10. Pemeriksaan;
11. Pengelolaan pasar;
12. Kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah, pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP 27 Tahun 1983; PP 41 Tahun 1999; PP 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 43 Tahun 2008; PP 23 Tahun 2010; Perpres 34 Tahun 2003; Perpres 36 Tahun 2005; Kepmendagri 170 Tahun 1997; Permen Agraria 9 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 1; Pasal 123; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan termasuk Sub Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk Pengaturan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu obyek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Peraturan daerah mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, obyek dan subyek retribusi; c. pengujian berkala kendaraan bermotor; d. golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; f. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; g. wilayah dan tata cara pemungutan; h. sanksi administrasi; i. tata cara pembayaran retribusi; j. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVI Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat