Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2021

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Mekanisme perjanjian, monitoring dan evaluasi; 2. Tata cara pelaksanaan retribusi pelayanan pasar; 3. Jenis-jenis retribusi; 4. Tata cara pemungutan; 5. Tata cara pembayaran; 6. Tata cara penagihan keterlambatan dan tunggakan retribusi; 7. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 8. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; 9. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 10. Pemeriksaan; 11. Pengelolaan pasar; 12. Kewajiban dan larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.728
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan