1. Mekanisme perjanjian, monitoring dan evaluasi; 2. Tata cara pelaksanaan retribusi pelayanan pasar; 3. Jenis-jenis retribusi; 4. Tata cara pemungutan; 5. Tata cara pembayaran; 6. Tata cara penagihan keterlambatan dan tunggakan retribusi; 7. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 8. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; 9. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 10. Pemeriksaan; 11. Pengelolaan pasar; 12. Kewajiban dan larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat