Peraturan daerah mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, obyek dan subyek retribusi; c. pengujian berkala kendaraan bermotor; d. golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; f. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; g. wilayah dan tata cara pemungutan; h. sanksi administrasi; i. tata cara pembayaran retribusi; j. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVI Bab dan 26 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat