Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunana Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan Pengawasan dan Pengembalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
18 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2011
Tanggal Berlaku
18 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KUBU RAYA: 52 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1410 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  2. PERDA Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. PERDA Kab. Kubu Raya No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan