Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda No.1 tahun 2011 pada pasal 1, pasal 12, pasal 31, Pasal 47, Pasal 79, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 94, Pasal 98, Pasal 100

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KUBU RAYA: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1370 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan