Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan, Kode Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat