PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Yang Berlaku Di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; tarif retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir jika diberlakukan di Kawasan Wisata dipandang tidak efektif dan efisien serta tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang berlaku di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
7. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 3
|