Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu
mengatur Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
374
Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3.Golongan retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa
5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif
6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
8.Wilayah pemungutan
9.Pemungutan Retribusi
10.Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
11.Sanksi Administrasi
12.Penagihan Retribusi
13.Pengembalian Kelebihan Pembayaran
14.Penghapusan piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
15.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
16.Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
17.Insentif Pemungutan
18.Perizinan
19.Penyidikan
20.Ketentuan Pidana
21.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Reklame
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan semakin meningkat; bahwa penyelenggaraan reklame pada tempat umum perlu ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah; bahwa penyelenggaraan reklame dengan tata kelola yang
baik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur penyelenggaraan izin reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan izin reklame yang meliputi asas dan tan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, subjek dan objek penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan, hak; keajiban dan larangan pemegang izin reklame, pengawasan, penertiban dan pembongkaran reklame, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Angkutan Barang Dan Pengoperasian Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan angkutan dengan mobil barang dan pengoperasian alat berat perlu ada ketentuan mengenai pengangkutan barang dan pengoperasian alat berat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; SUBYEK DAN OBYEK ; ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR ; ANGKUTAN BARANG UMUM ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG UMUM; ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; TATA CARA PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; ANGKUTAN BARANG KHUSUS ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS ; ANGKUTAN PETI KEMAS ; TATA CARA PENGANGKUTAN PETI KEMAS ; ANGKUTAN ALAT BERAT ; TATA CARA PENGANGKUTAN ALAT BERAT ; OPERASIONAL ALAT BERAT ; KETENTUAN IZIN ; PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mammis Kabupaten Majene
ABSTRAK:
lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.28/P/M.KOMINFO/9/2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian dan Perizinan, Bentuk dan Kedudukan Organisasi, Cakupan Wilayah dan Isi Siaran, Pengelolaan Aset serta Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan LPPL Radio Mammis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilaksanankan pemeriksaan kualitas air secara intensif dan terus menerus;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air dipandang tidak memadai lagi dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas Air yang memenuhi persyaratan Kesehatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004; Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 736/Menkes/Per/IV/2010; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pemeriksaan Kualitas Air, meliputi; Ketentuan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi pengelola pendistrribusian air yang telah menjalankan kegiatannya sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa untuk mewujudkan pelayanan pubik yang
berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip
pelayanan publik;
b.
bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban
masyarakat sebagai penerima pelayanan publik dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya suatu perlindungan dan kepastian yang jelas dan tegas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik di daerah, sehingga perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH: Pembina dan Penyelenggara, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas, Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hubungan Antar Penyelenggara, Kerjasama Penyelenggara dengan Pihak Lain, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN: Hak dan Kewajiban Penyelenggara, Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Pelaksana, Hak dan Kewajiban Masyarakat, PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH: Pola Pelayanan, Standar Pelayanan, Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan, Gugus Kendali Mutu, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik di Daerah, Pengelola Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan Khusus, Biaya/Tarif Pelayanan Publik, Penanganan Pengaduan, PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERAHASIAAN DOKUMEN, EVALUASI DAN PENGAWASAN: Evaluasi Melalui Indeks Kepuasan Masyarakat, Pengawasan, KETENTUAN SANKSI: Pelanggaran, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan Ganti Rugi, KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga terus meningkat jumlahnya seiring dengan adanya perubahan struktur sosial ekonomi dan dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi, serta pertambahan jumlah penduduk pertahun yang menunjukkan angka persentase cukup besar di Kota Banjarbaru. Pembangunan kepariwisataan khususnya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenparkomtif No. 16 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Pengaturan Izin;
d. Bentuk Usaha;
e. Klasifikasi Izin dan Kriteria Usaha;
f. Jam Operasional;
g. Perizinan Usaha;
h. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin;
i. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Lain-lain;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Meriteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk;
• Tidak termasuk Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan IMTA bagi:
a. instansi pemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan-badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan:
• Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA;
• Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
-
Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 64 (enam puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembina, Penyelenggara, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Pengaduan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat