Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH: Pembina dan Penyelenggara, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas, Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hubungan Antar Penyelenggara, Kerjasama Penyelenggara dengan Pihak Lain, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN: Hak dan Kewajiban Penyelenggara, Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Pelaksana, Hak dan Kewajiban Masyarakat, PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH: Pola Pelayanan, Standar Pelayanan, Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan, Gugus Kendali Mutu, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik di Daerah, Pengelola Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan Khusus, Biaya/Tarif Pelayanan Publik, Penanganan Pengaduan, PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERAHASIAAN DOKUMEN, EVALUASI DAN PENGAWASAN: Evaluasi Melalui Indeks Kepuasan Masyarakat, Pengawasan, KETENTUAN SANKSI: Pelanggaran, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan Ganti Rugi, KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan