Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2015

PEMERIKSAAN KUALITAS AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pemeriksaan Kualitas Air, meliputi; Ketentuan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
30 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan