Pemberian - Tunjangan - Khusus - kepada - Pegawai - di - Lingkungan - Dinas - Penanaman - Modal - dan - Pelayanan - Perizinan - Terpadu - Satu - Pintu - Kota - TanjungBalai
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Perizinan dan Non Perizinan, Kepala Daerah memberikan Tunjangan Khusus kepada penyelenggara dan tim teknik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa salah satu upaya menghindari pemungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota TanjungBalai, perlu diberikan tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
UU Drt No 9 Tahun 1956; UU 17 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Khusus; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Penganggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12.A Tahun 2019
STANDAR BIAYA HONORARIUM RAPAT PENYUSUNAN FINALISASI RENCANA PENYUSUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, PENYUSUNAN FINALISASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS, VERIFIKASI RENSTRA PERANGKAT DAERAH DAN PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12.A, Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Penyusunan Finalisasi Rencana Penyusunan Jangka Menengah Daerah, Penyusunan Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Verifikasi Renstra Perangkat Daerah dan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 telah diatur dalam peraturan walikota padang no 67 tahun 2018 tentang pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 (berita daerah tahun 2018 no 67);
b. bahwa standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah tidak terakomodir dalam peraturan walikota tersebut dan karenanya perlu diatur standar biaya tersendiri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingjkungan hidup strategis verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok-pokok pikiran dewan perwakilan rakyar daerah
UU No 9 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 86 tahun 2017, Perda kota padang No 18 tahun 2004, Perda kota Padang no 6 tahun 2014, Perda kota padang No 6 tahun 2016, perda Kota Padang No 10 tahun 2018, Perwali Padang No 83 tahun 2018
Pasal 1, standar honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah sebesar Rp400.000,-
pasal 2, Standar biaya dalam pasal 1 di bayarkan maksimal satu kali rapat per hari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 147 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 147, BD 2019/Nomor 147 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 144 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Perwali Kota Bekasi No. 150 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 140 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bogor No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 140, BD 2019/ No 100 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 134 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Honorarium Diluar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Belanja pegawai pada belanja langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dipergunakan untuk pengeluaran
honorarium/ upah dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah. Dalam rangka pemberian honorarium diperlukan
Penetapan Besaran Honorarium di Luar Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tim Pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan
Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri DalammNegeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tim Pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan
Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Tim yang Mendapat Besaran Honorarium di luar Standar Biaya Masukan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PEMBERIAN UPAH BAGI TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan
mekanisme dalam pemberian upah bagi tenaga
harian lepas di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Sukabumi, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 12 Tahun 2019 perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Ketentuan ini mengatur tentang mekanisme dalam pemberian upah bagi tenaga
harian lepas di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2019 dicabut.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2019/NO.95 LL Kota Pontianak : 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.36 tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.77 tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.28 tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019, Perwako No.66 Tahun 2016, Perwako No.83 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Asas Remunerasi, Komponen Remunerasi, Penganggaran Remunerasi, Penerima Remunerasi, Pemberian Remunerasi, Penghentian Pemberian Insentif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 94 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang disediakan rumah Negara sesuai
standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang belum dapat
menyediakan rumah negara dan kelengkapannya bagi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang sehingga kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
berdasarkan hasil kajian dan perhitungan dari Kantor
Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny dan Rekan
Nomor: 00026/KH/JMM-VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
yang dituangkan dalam Laporan Final Jasa Konsultasi
Kajian Perhitungan Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang untuk Tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur
dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 93 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang diberikan tunjangan transportasi dengan
memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, kepatutan,
kewajaran, rasional dan standar harga setempat yang
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan tunjangan
transportasi berdasarkan basil kajian dan perhitungan
oleh PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang yang
dituangkan dalam Laporan Pekerjaan Konsultasi Kajian
Perhitungan Pemberian Tunjangan Transportasi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang un tuk
Tahun 2020 Nomor 001 /DPRD-SMG /INSPEKSI
UMUM/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang tahun anggaran 2020
diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat