2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD. 2020/No. 01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota TanjungBalai
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Perizinan dan Non Perizinan, Kepala Daerah memberikan Tunjangan Khusus kepada penyelenggara dan tim teknik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa salah satu upaya menghindari pemungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota TanjungBalai, perlu diberikan tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
- UU Drt No 9 Tahun 1956; UU 17 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Khusus; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Penganggaran; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 6 Hlmn
|