Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 134, BD.2019/No.134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Honorarium Diluar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Belanja pegawai pada belanja langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dipergunakan untuk pengeluaran
honorarium/ upah dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah. Dalam rangka pemberian honorarium diperlukan
Penetapan Besaran Honorarium di Luar Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tim Pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan
Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020.
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri DalammNegeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tim Pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan
Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Tim yang Mendapat Besaran Honorarium di luar Standar Biaya Masukan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
- 15 halaman
|