Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 134 Tahun 2019

Tim Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Honorarium Diluar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tim Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Tim yang Mendapat Besaran Honorarium di luar Standar Biaya Masukan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 134 Tahun 2019 tentang Tim Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Honorarium Diluar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
134
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.134
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan