Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12.A Tahun 2019

Standar Biaya Honorarium Rapat Penyusunan Finalisasi Rencana Penyusunan Jangka Menengah Daerah, Penyusunan Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Verifikasi Renstra Perangkat Daerah dan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1, standar honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah sebesar Rp400.000,- pasal 2, Standar biaya dalam pasal 1 di bayarkan maksimal satu kali rapat per hari

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12.A Tahun 2019 tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Penyusunan Finalisasi Rencana Penyusunan Jangka Menengah Daerah, Penyusunan Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Verifikasi Renstra Perangkat Daerah dan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
12.A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan