Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENAGIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Kerinci No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu melakukan perubahan terhadap sebagian materi isi dari Peraturan Daerah Kota Banjarabaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 6/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (9);
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf f;
3. Ketentuan Pasal 22 diubah;
4. Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 48 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya TarifRetribusi;
7. Wilayah PemungutanRetribusi;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya adalah retribusi atas terminal yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, dan tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dapat berfungsi secara maksimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penggunanya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Terminal termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 No. 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pengalokasian bagian dari hasil hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pembagian; BAB IV Penyaluran dan Penggunaan; BAB V Pelaporan dan Sanksi; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, bahwa pajak penerangan jalan dalam wilayah Kabupaten
Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan
yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga
dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
2. Undang_Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/15,TLD NO.22, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL Nomor 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peninjauan Tarif, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi Administras8i, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku dan Izin Operasi Taxi dan Angkutan sewa.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat