Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peninjauan Tarif, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi Administras8i, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat