Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya TarifRetribusi; 7. Wilayah PemungutanRetribusi; 8. Masa dan Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Kedaluwarsa; 15. Pemeriksaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO.15, TLD NO.15, LL KAB BURU: 27 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan