Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014;
Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 7
Tahun 2013 dan Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang desa dan keuangan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) meliputi pendapatan, belanja desa, Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban APBDesa; Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2014.
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat, diatur dalam Peraturan Bupati.
Tim Pembinaan dan pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
20 halaman, Lampiran 33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA BIDANG PRASARANA WILAYAH, SARANA PEMERINTAHAN DAN PEREKONOMIAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Program Bantuan Usaha Industri Kecil dan Menengah atau Kelompok Ekonomi Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas pembiayaan berupa hibah;
b. bahwa realisasi pemberian bantuan hibah harus tepat sasaran sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Program U saha Industri Kecil dan Menengah atau Kelompok Ekonomi Produktif;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pedoman Teknis Pemberian Hibah Program Bantuan Usaha Industri Kecil dan Menengah atau Kelompok Ekonomi Produktif; Tujuan, sasaran dan Ruang lingkup; Penyelenggaraan dan Persyaratan; Penetapan Penerima Hibah; Realisasi Hibah; Status dan Alokasi Dana Hibah; Pengalihan; Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 46 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 178 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasir Akrual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, dimana PemerintahDaerah perlu mengatur Sistem Akuntansi PemerintahDaerah dengan Peraturan Bupati yang mengacu padapedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Sistem Akuntansi Pemerintah DaerahKabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2007.
PPERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG SISTEM AKUNTASI PEERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT YANG BERBASIS AKRUAL DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH ; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pengaturan mengenai pelaksanaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 12
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 46 Tahun 2014
petunjuk teknis pemanfaatan dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional di puskesmas dan jaringannya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2014/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Dasar Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2013. Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas dan Jaringannya. termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Pendanaan, Pengelolaan Dana, Mekanisme Pengajuan Dana, Mekanisme Pengajuan Klaim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pamekasan No. 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Mengaji yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertaqwa, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Bagi Guru Ngaji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 1 lA Tahun 2013 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun
2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Pemberian Bantuan Sosial dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan kepada Guru Mengaji; Pemberian Bantuan Sosial bertujuan untuk: a. meningkatkan motivasi Guru Mengaji; dan b. meningkatkan kualitas pendidikan Islami; Kriteria Penerima Bantuan Sosial; Data Calon Penerima dan Jenis Bantuan Sosial; Jenis bantuan sosial berupa uang paling banyak sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Guru Ngaji dan diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun; tata cara pemberian bantuan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Bagi Guru Ngaji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 1 lA Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati landak Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan ini Mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD Landak; Pelaporan Keuangan RSUD Landak; Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi; Reviu dan Audit; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
11 Halaman Peraturan dan 29 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat