Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 34 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Bagi Guru Ngaji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pemberian bantuan sosial diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi para guru ngaji. Kriteria guru ngaji yang dapat memperoleh bantuan sosial adalah sebagai berikut: a. bukan Pegawal Negeri Sipil; b. memillkl paling sedlklt 10 (sepuluh) orang santrl untuk 1 (satu) orang guru ngaji; c. bukan dalam lingkup pondok pesantren; dan d. penduduk Kabupaten Pamekasan. Bantuan sosial berupa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap guru ngaji. Bantuan sosial diberikan 1 (satu) kali dan diserahkan kepada penerima di masing-masing Kecamatan melalui Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Bagi Guru Ngaji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2011
Sumber
BD No 29 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan