Tujuan pemberian bantuan sosial diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi para guru ngaji. Kriteria guru ngaji yang dapat memperoleh bantuan sosial adalah sebagai berikut: a. bukan Pegawal Negeri Sipil; b. memillkl paling sedlklt 10 (sepuluh) orang santrl untuk 1 (satu) orang guru ngaji; c. bukan dalam lingkup pondok pesantren; dan d. penduduk Kabupaten Pamekasan. Bantuan sosial berupa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap guru ngaji. Bantuan sosial diberikan 1 (satu) kali dan diserahkan kepada penerima di masing-masing Kecamatan melalui Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat