Pemberian Bantuan Sosial dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan kepada Guru Mengaji; Pemberian Bantuan Sosial bertujuan untuk: a. meningkatkan motivasi Guru Mengaji; dan b. meningkatkan kualitas pendidikan Islami; Kriteria Penerima Bantuan Sosial; Data Calon Penerima dan Jenis Bantuan Sosial; Jenis bantuan sosial berupa uang paling banyak sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Guru Ngaji dan diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun; tata cara pemberian bantuan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat