Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 46 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Bantuan Sosial dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan kepada Guru Mengaji; Pemberian Bantuan Sosial bertujuan untuk: a. meningkatkan motivasi Guru Mengaji; dan b. meningkatkan kualitas pendidikan Islami; Kriteria Penerima Bantuan Sosial; Data Calon Penerima dan Jenis Bantuan Sosial; Jenis bantuan sosial berupa uang paling banyak sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Guru Ngaji dan diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun; tata cara pemberian bantuan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
BD No 41
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Bagi Guru Ngaji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan