Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 51 Tahun 2014

Perubahan atas Perbup Pamekasan No 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Guru Mengaji diubah se bagai berikut ; 1. Ketentuan Pasal 6 diubah (Jenis bantuan sosial berupa uang paling banyak sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Guru Mengaji yang diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun); 2. Ketentuan Pasal 7 diubah (Bantuan sosial diberikan kepada Guru Mengaji melalui Kantor Kecamatan)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
17 November 2014
Tanggal Pengundangan
17 November 2014
Tanggal Berlaku
17 November 2014
Sumber
BD No 47
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Guru Mengaji

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan