Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang desa dan keuangan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) meliputi pendapatan, belanja desa, Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban APBDesa; Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat