BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 1991 std Perda No, 14 Tahun 1997; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki
oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup
perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan
pembangunan berkelanjutan, dengan semakin menurunnya daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh
setiap pemangku kepentingan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
ahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha
harus dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Paser;
bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Paser memperoleh
kemudahan dan perlindungan serta pendampingan dalam peran
sertanya melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan
pelestarian lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggungjawab
Sosial Perusahaan memperoleh hasil yang optimal dan kegiatan yang
dilaksanakan bersinergi dengan program Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang darurat nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah
tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negar a
Republik Indonesia Nomor 3491);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4927);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 12 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha;
b. bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5305);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
17. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampa ng Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 6);
Materi Poko mengatur tentang Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan sasaran; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Perusahaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Pelaporan Program TSP; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaa, Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah
daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah
melalui tanggungjawab sosial para pengusaha kepada
masyarakat;
b. bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial perusahaan bersama pemerintah
daerah dalam pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor 05/MBU/2007 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17
Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25
Tahun 20 12,
Terdiri dari 18 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
mengatur mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru yang sejahtera, berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata,
pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta
kelengkapannya; bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
serta perkembangan kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; .Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Fasilitas Umum dan Jalur Hijau; Tertib Lingkungan; Tertib Sungai, Saluran Air, Kolam dan Sumber Air; Tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Kondisi mutu air di Kab. Kubu Raya semakin menurun akibat berbagai kegiatan manusia sehingga dikhawatirkan ke depan tidak berfungsi sesuai peruntukkannya. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan ekologis untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 201, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 37 Tahun 2012, PermenLH No. 1 Tahun 2010, PermenLH No. 15 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air, Penyediaan Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
21 Halaman; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan dengan kelestarian lingkungan; bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan akan dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan kajian lingkungan sejak awal perencanaan, agar terwujud pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting dan tidak berdampak penting wajib dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Noror 26 Tahun 2007; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1I Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Penerapan AMDAl, UKL dan UPL
Bab III Dokumen AMDAL
Bab IV Dokumen UKL-UPL
Bab V SPPL
Bab VI Izin Lingkungan
Bab VII Komisi Penilai AMDAL
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Keterbukaan Informasi Dan Peran Serta Masyarakat Pada Penyusunan AMDAL
Bab XI Kadaluwarsa Dan Batalnya Keputusan AMDAL
Bab XII Wewenang Dan Peninjauan Dokumen AMDAL, UKL DAN UPL
Bab XIII Penilaian Dokumen AMDAL
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Insentif dan Disinsentif
Bab XVII Sanksi Administrasi
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi dampak perkembangan teknologi, pertumbuhan investasi serta peningkatan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya pencegahan dampak negatif yang akan timbul sebagai dampak ikutan dari perkembangan Daerah. Serta untuk menjamin perlindungan hutan adat, situs-situs bersejarah, flora dan fauna serta pelestarian lingkungan hidup maka, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merasa perlu menetapkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Hutan Adat, Perlindungan terhadap Situs-Situs Bersejarah, Perlindungan terhadap Flora dan Fauna, Pelestarian Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat
kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Maka Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No,36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentangKesehatan bahwa mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas, Tujuan, dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok , Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat