Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2014

Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Penerapan AMDAl, UKL dan UPL Bab III Dokumen AMDAL Bab IV Dokumen UKL-UPL Bab V SPPL Bab VI Izin Lingkungan Bab VII Komisi Penilai AMDAL Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab IX Keterbukaan Informasi Dan Peran Serta Masyarakat Pada Penyusunan AMDAL Bab XI Kadaluwarsa Dan Batalnya Keputusan AMDAL Bab XII Wewenang Dan Peninjauan Dokumen AMDAL, UKL DAN UPL Bab XIII Penilaian Dokumen AMDAL Bab XIV Pengawasan Bab XV Pembiayaan Bab XVI Insentif dan Disinsentif Bab XVII Sanksi Administrasi Bab XVIII Ketentuan Penyidikan Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan