Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Poko mengatur tentang Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan sasaran; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Perusahaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Pelaporan Program TSP; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaa, Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2014
Sumber
7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan