Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina LIngkungan, Kelembagaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan, Meknisme Dan Prosedur, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pembiyaan, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukabumi No. 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan