Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah yang telah terjadi beberapa kali perubahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang diubah, yaitu ketentuan angka 2, angka 3, dan angka 5 pasal 1 diubah, ketentuan pasal 2 ditambah 1 huruf, ketentuan ayat (2) pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) pasal 9 diubah ketentuan lampiran V bagian ketiga pasal 39 diubah, antara pasal 51 dan 52 disisipkan 6 pasal yakni pasal 51A sampai dengan pasal 51F tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9 LL Kab. Kayong Utara : 21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa dengan beragamannya, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; bahwa semakin meningkatnya aspirasi dan dinamika perkembangan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Desa, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman dalam melakukan penataan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa; Tim Kajian Penataan Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
17 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 903-3876 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Angggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu semula sebanyak Rp.2.922.021.699.832,72
bertambah sebanyak Rp.142.682.119.717,27 sehingga
menjadi Rp.3.064.703.819.549,99.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a.bahwa percepatan pembangunan perdesaan merupakan pilihan kebijakan yang strategis dalam meningkatkan kemajuan wilayah desa di Sulawesi Selatan;
b.bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tent
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
1.KETENTUAN UMUM
2.FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
3.FASILITASI MELALUI PROGRAM DAN PEMBIAYAAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
4.FASILITASI MELALUI BANTUAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa guna kepastian hukum proses penyerahan lahan pemakaman dari pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah perlu adanya pengaturan mengenai bukti penyerahan lahan pemakaman dari pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, dan penyisipan Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan
Pasal 19 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan
Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo perlu didukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan tenaga kesehatan;
b. bahwa sehubungan dengan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perijinan Bidang Kesehatan Kabupaten Probolinggo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perizinan Tenaga Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 2009;
PP No 103 Tahun 2014
PP No 47 Tahun 2016
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 28 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 1796/MENKES/Per/VIII/2011
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 20 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 44 Tahun 2016.
Maksud pengaturan perizinan tenaga kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah;
Tujuan pengaturan perizinan tenaga kesehatan adalah :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan;
b. mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan;
d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan;
e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian medis, tenaga keteknisian medis dan tenaga keteknisian biomedik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan
terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh
pemerintah daerah melalui penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan; bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin
mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang
lebih menjangkau dan mampu menjawab kebutuhan
masyarakat, sehingga retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan
Bab III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab IV Prinsip dan Sasaran
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemanfaatan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum disamping mencari keuntungan bagi sumber pendapatan asli daerah, kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan PDAM Tirta Mulia perlu ditinjau kembali. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan dan Perusahaan Daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun, Aset, Hak dan Kewajiban, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Labah Bersih, Anak Perusahaan. Evaluasi, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Tuntutan Ganti Rugi, Tarif Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 Agustus 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4318 Tahun 2019; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp12.293.795.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 11.842.465.903.876,00;
2. Belanja Daerah Rp. 12.293.795.000.000,00; dan
3. Pembiayaan Daerah dengan Neto Rp. 451.329.096.124,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat