Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan Bab III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab IV Prinsip dan Sasaran Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Sanksi Administratif Bab X Tata Cara Penagihan Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bab XII Keberatan Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIV Kadaluwarsa Bab XV Penghapusan Piutang Retribusi Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Pemanfaatan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan