desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9 LL Kab. Kayong Utara : 21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa dengan beragamannya, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; bahwa semakin meningkatnya aspirasi dan dinamika perkembangan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Desa, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman dalam melakukan penataan Desa.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa; Tim Kajian Penataan Desa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
- 17 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
|