Maksud pengaturan perizinan tenaga kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah; Tujuan pengaturan perizinan tenaga kesehatan adalah : a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan; b. mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan; d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan; e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian medis, tenaga keteknisian medis dan tenaga keteknisian biomedik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat