Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019

Perizinan Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pengaturan perizinan tenaga kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah; Tujuan pengaturan perizinan tenaga kesehatan adalah : a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan; b. mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan; d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan; e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian medis, tenaga keteknisian medis dan tenaga keteknisian biomedik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 9 Seri E
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan