Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2019

FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN 3.FASILITASI MELALUI PROGRAM DAN PEMBIAYAAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN 4.FASILITASI MELALUI BANTUAN KEUANGAN DESA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
LD.2019/N0.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan