Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang antar pasar modern dengan pasar tradisional;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Jembrana, diperlukan penataan, pemberdayaan, dan kaidah pengamanan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN;
3. PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN;
4. PERIZINAN;
5. PEMBERDAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
7. KETENTUAN PENYIDIKAN;
8. KETENTUAN PIDANA;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2010
PENYUSUNAN PERATURAN DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2010/ NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa harus disusun secara benar sesuai kaidah-kaidah hukum dan teknis penyusunannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 9 Tahun 2008 ; Permendagri No. 15 Tahun 2006 ; Permendagri No. 15 Tahun 2006 ; Perda 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Diatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan , materi muatan, perencanaan penyusunan, persiapan dan pembahasan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan, teknik penyusunan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 08 Tahun 2010
pencegahan - dan - penanggulangan - kebakaran - di - kabupaten - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2010/113 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamtan jiwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewahiban Pemda namun harus melibatkan masyarakat maka perlu dietapkan Perda tenatng Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran di Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; Uu No. 10 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 1988; PP no. 38 Tahun 2007; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. Tahun 2010.
Perarturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Mobil Unit Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Sarana penyelamatan Jiwa, Pemeriksaan Perizinan Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Larangan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, maka guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, perlu diatur ketentuan mengenai pemungutan retribusi izin mendirikan banginan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Permendagri No. 4 Tahun 1996; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Peraturan bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, KaBKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2--9, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; PermenPU No. 25/PRT/M/2007; Kepmeneg PU No. 10/KPTS/2000; Kepmeneg PU No. 10/KPTS/2000; KepdirjenPerkim No. 58/KPTS/DM/2002; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, tolok ukur penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010
bahwa sumber daya alam yang berupa air tanah perlu dijaga kelestariannya agar keberadaannya dapat tetap mendukung kebutuhan hidup masyarakat disamping juga merupakan potensi Pendapatan Daerah yang cukup penting guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Pajak Air Tanah pengaturannya diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sebagai Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 lahun 1997; Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Pajak Air Tanah; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetepan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2010
bahwa berwisata merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata; bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan dilandasi oleh norma-norma agama dan nilai-nilai budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat; bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan, perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum pengaturan dan pedoman dalam penyelenggaraan sektor kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mrengatur Tentang Kepariwisataan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Fungsi Dan Tujuan; Sumber Daya Pariwisata; Pembangunan Kepariwisataan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kawasan Startegis; Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi Dan Tenaga Kerja; Pemantauan Dan Evaluasi; Pendanaan; DSanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2013; bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilukada sebagaimana dimaksud huruf a,
penyediaan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, M A K S U D D A N T U J U A N, PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, P E N G E L O L A A N, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat