Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2010

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Diatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan , materi muatan, perencanaan penyusunan, persiapan dan pembahasan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan, teknik penyusunan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
27 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2010
Tanggal Berlaku
27 Maret 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan