Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Diatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan , materi muatan, perencanaan penyusunan, persiapan dan pembahasan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan, teknik penyusunan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat